Laporan : Sam As
Cianjur, metropuncaknews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciranjang Kecamatan Ciranjang Cianjur yang dilaksanakan pada 25 Maret yang lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, diduga banyak kelalaian dan keteledoran yang dilakukan pihak panitia Pilkades. Salah satunya, surat panggilan pencoblosan harus disertai KK atau KTP.
Selain itu, sekarang ini masyarakat menemukan bukti kelalaian panitia Pilkades Ciranjang. Yakni salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciranjang, Iwan Yusup dengan No. 3 tidak mengudurkan diri dari keanggotaan BPD-nya. Tentu saja hal itu merupakan suatu kesalahan yang melanggar aturan yang berlaku atau merupakan kelalaian pihak Panitia Pilkades Ciranjang.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Ciranjang, Aep Saepulloh mengatakan, banyak dugaan pelanggaran panitia Pilkades dalam pelaksanan Pilkades Ciranjang. Diantaranya surat panggilan pemilihan harus disertai KTP atau KK. Kini ditemukan adanya anggota BPD Ciranjang, Iwan Yusup ikut mencalonkan Kades dengan No. 3. Iwan sebelumnya tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota BPD nya.
Tentu saja hal itu, merupakan keteledoran dan kelalaian pihak Panitia Pilkades. Hal itu tergolong sebagai dugaan pelanggaran pihak panitia Pilkades. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ke PTUN. “ Menuntut supaya pelaksanaan Pilkades Ciranjang diulang sesuai aturan yang berlaku,” ucap Aep Saepulloh.
Sementara itu, anggota BPD Ciranjang, yang mencalonkan Pilkades Ciranjang, dengan No. 3, Iwan Yusup saat dihubungi awak media mengatakan, memang benar ia sebagai anggota BPD Ciranjang dan ikut mencalonkan menjadi kepala Desa Ciranjanb dengan No. Urut 3.
Tapi sejak mulai pendaftaran sampai pelaksanaan pemilihan Pilkades, tidak pernah mengundurkan diri. Karena tidak diminta pihak panitia. Nyatanya dalam verifikasi pendaftaran, Iwan lolos seperti halnya calon kades lainnya.
Namun sepekan setelah selesai pelaksanaan Pilkades, Ketua BPD Ciranjang, menyuruh anggota BPD yang lain, datang ke rumah meminta Iwan Yusup supaya menandatangani surat pengunduran diri. Tentu saja Iwan merasa kaget. Karena Pilkades sudah selesai peryaratan pencalonan masih belum beres.
Karena itu, Iwan tidak menandatangani surat pengundurandiri yang dibawa salah seorang temannya. Alasannya, kerena selain pelaksanaan Pilkadesnya sudah selesai juga kalau ditandatangani surat pengunduran diri itu, tidak akan ada pengaruh dan justru akan menjadi masalah bagi dirinya.
Selanjutnya Iwan menegaskan, ia sampai saat ini masih sebagai anggota BPD yang sah secara humun. “ Karena tidak pernah mengundurkan diri, baik secara lisan mau pun secara tertulis,” ujar Iwan Yusup pada awak media.
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Ciranjang, Deni Suherman mengakui adanya salah seorang anggota BPD Ciranjang, Iwan Yusup ikut mencalonkan menjadi peserta Pilkades Ciranjang, dengan No 3. Seluruh persyaratannya telah lengkap termasuk surat pengunduran diri dari anggota BPD nya.
” Untuk lebih jelasnya silahkan saja tanyakan pada Ketua BPD Ciranjang, karena surat pengunduran diri Iwan Yusup dari keanggotaanya dipegang pihaknya,” kilah Deni.
