Laporan : Sandi
Cianjur, metropuncaknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar rapat evaluasi fasilitas kampanye Pemilu serentak tahun 2019, di hotel Palace Cipanas, Rabu (31/7) kemarin.
Sejumlah instansi pemerintah turut diundang dalam evaluasi tersebut, seperti
perwakilan dari Polres Cianjur, Kesbangpol, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan
Olahraga, serta Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok mengatakan, hampir di semua
kota/kabupaten di Jawa barat ini, umumnya di Indonesia pasti melaksanakan rapat
evaluasi terkait fasilitas kampanye. Tujuan diadakannya rapat ini yakni
mendapatkan masukan dan perbaikan terkait fasilitas kampanye pada Pemilu 2019
yang telah selesai diselenggarakan.
“Salah satu evaluasinya adalah fasilitas pemilu yang berkenaan dengan Alat
Peragaan Kampanye (APK). Artinya ada beberapa bentuk kampanye yang difasilitasi
oleh KPU. Seperti halnya kepada peserta Pemilu, agar Pemilu kali ini lebih
merata,”ujarnya saat dihubungi awak media, kamis (1/8).
Lanjut Rifki, Pemilu 2019 ini merupakan hal yang baru dalam kampanye. Ada
beberapa bentuk fasilitas yang diberikan oleh KPU, salah satunya adalah batasan
para peserta pemilu untuk beriklan. Ketika difasilitasi, maka ada hal-hal baru
yang dibatasi. Batasannya tersebut baik dari sisi jumlah, kemudian ukuran dan
termasuk dengan iklan di media.
“Iklan kampanye sekarang difasilitasi KPU. Konsekuensi dari iklan tersebut
yakni batasan yang seimbang. Tidak ada yang keleluasaan memasang iklan atau APK
seenaknya saja. Sehingga bisa setara, dan tidak ada yang memilki ‘kapital’
masing-masing.
“Di Cianjur sendiri, evaluasi ini menjadi bermanfaat cukup besar. Karena
akan menuju ke Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2020 nanti. Artinya,
evaluasi fasilitas kampanye kali ini bisa menjadi acuan yang positif bagi KPU
sebagai penyelenggara agar jauh lebih baik.
“Sebetulnya di Pilkada 2018 kemarin sudah mulai difasilitasi APK dan iklan
di media. Maka, nanti itu bisa menjadi referensi pelaksanaan Pilkada 2020 dan
Pemilu 2024 nanti,” jelasnya.
Diakui Ketua KPU Jabar, belum ada hasil yang ditentukan. Tapi dari beberapa
masukan peserta pemilu itu ada beberapa rekomendasi, salah satunya dari sisi
jumlah efektivitas iklan di media. Ketika mungkin oleh KPU dibatasi terkait
iklan, apakah diperbolehkan peserta pemilu memasang iklan.
“Kalau oleh KPU itu tidak diperbolehkan memasang iklan,
kemungkinan yang terjadi justru peserta pemilu akan memasang iklan dan APK
seenaknya sendiri, bahkan mungkin akan lebih banyak,” akunya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari melalui
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu, Hadi Dzikri
Nur mengatakan, bagi Bawaslu sukses pemilu bukan berarti tanpa catatan, justru
harus menjadi bahan evaluasi pada Pemilu mendatang.
Hadi juga menyampaikan, dari data yang telah masuk dalam kasus
yang ditemukan pada Pemilu 2019 ini diantaranya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan
(STTP) menjadi fokus bersama, karena sebagian besar peserta pemilu dan Caleg
tidak semua mengajukan pemberitahuan.
“Bagi kami, ini menjadi catatan penting dalam pemilu 2019 kemarin,”
terangnya.
Selain itu Hadi juga mengatakan, lamanya waktu tahapan kampanye
juga menjadi kendala dan menimbulkan perselisihan antar peserta. Pemasangan APK
di wilayah privat aturannya juga ambigu atau abu-abu.
“Kerawanan politik uang, serta ajang kegiatan anggota dewan yang juga
sambil melakukan ajang kampanye bagi dirinya sendiri atau bahkan parpol yang
diusungnya. Serta banyaknya dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan
APK,” tandasnya.