Liputan : Yatiman
Bandung, metropuncaknews.com – untuk terus meningkatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama untuk SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung terus sosialisasikan tempat dan waktu untuk masyarakat yang memerlukan informasi terkait Perpanjangan SIM Keliling Online Mobile 1 dan 2 Polrestabes Bandung.
Berikut ini jadwal SIM Keliling, Senin, 13 Agustus 2018, 1. SIM Keliling Online 1 di ITC KEBON KALAPA Jl. Pungkur Bandung.
Selasa, 14 Agustus 2018. SIM Keliling Online 2 di DAGO PLAZA Jl. Ir. H. Djuanda Bandung.
Rabu, 15 Agustus 2018, SIM Keliling Online 1 di HONDA NAGA MAS Jl. Soekarno Hatta No.529 Bandung.
Kamis, 16 Agustus 2018, SIM Keliling Online di 2 MSQUARE APARTEMENT Jl. Terusan Cibaduyut Bandung.
Jumat, 17 Agustus 2018, SIM Keliling Online 1 di BTM CICADAS Jl. Ibrahim Adjie Bandung.
Sabtu, 18 Agustus 2018, SIM Keliling Online 2 di GRAND YOGYA KAPATIHAN Jl. Dewi Sartika Bandung.
SIM Keliling Online Night. Dari jam 19.00 s/d 21.00 WIB di HALAMAN BRI TOWER Jl. Asia Afrika Bandung.
Minggu, 19 Agustus 2018, SIM Keliling Online 1 di CFD DAGO Jl. Ir. H. Djuanda Bandung.
Persyaratan Perpanjangan Di SIM Keliling Online.
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H nya dan sebelum H-2 dari masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan sim selesai untuk hari minggu dimulai dari jam 06.00 s/d selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib, untuk hari Minggu di mulai pukul 06.00 s/d 07.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.